DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan

DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan
DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan
Dalam putusannya 7 Juli 2010, MK juga mendiskuilifikasi pasangan calon nomor urus satu Sugianto Sabran-Eko Soemarno (Sukses) karena terbukti melakukan berbagai bentuk kecurangan termasuk politik uang dalam Pemilukada, sehingga dinilai hakim MK mempengaruhi peroleh suara.

Namun sampai saat ini, putusan MK tidak dipatuhi KPU Kobar. Justru pasangan Sukses yang didiskualifikasi direkomendasikan untuk disahkan pengangkatannya oleh Mendagri. (awa/jpnn)

JAKARTA - DPP Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, telah melecehkan putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News