DPP Golkar Hendak Beri Bantuan kepada Azis Samual, Haris: Saya yang Dianiaya

DPP Golkar Hendak Beri Bantuan kepada Azis Samual, Haris: Saya yang Dianiaya
Ketum KNPI Haris Pertama. Foto: Humas KNPI

"Hasil pemeriksaan AS, maka penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya malam tadi.

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka seusai menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)


Haris Pertama mengaku heran dengan sikap DPP Golkar yang hendak memberikan bantuan hukum kepada Azis Samual yang menjadi tersangka penganiayaan terhadapnya.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News