DPP Golkar Siap Hadapi Gugatan Wako Gorontalo
Minggu, 21 Agustus 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA - Langkah Walikota Gorontalo Adhan Dambea untuk menggugat DPP Golkar ke pengadilan, tidak membuat gentar para petinggi partai berlambang pohon beringin itu. Mereka mempersilakan Adhan menempuh proses hukum di pengadilan.
"Yang bersangkutan silakan menempuh langkah (internal) minta kesempatan pembelaan diri atau langkah (eksternal) ke pengadilan," kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Syamsul Bachri yang dihubungi, Minggu (21/8).
Dijelaskannya, pemberhentian yang dilakukan ke Adhan sebagai ketua Golkar Kota Gorontalo memang langkah pahit dan terpaksa diambil DPP, setelah yang bersangkutan dinilai tidak lagi memiliki itikad baik untuk mendukung serta mematuhi kebijakan partai.
"Dari berbagai laporan yang diterima, sikap-sikap saudara Adhan sangat merugikan dan menentang keputusan partai. Yang bersangkutan juga telah diperingatkan dengan baik oleh DPD Gorontalo, tapi tidak digubris," terangnya.
JAKARTA - Langkah Walikota Gorontalo Adhan Dambea untuk menggugat DPP Golkar ke pengadilan, tidak membuat gentar para petinggi partai berlambang
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik