DPP Golkar Siap Hadapi Gugatan Wako Gorontalo
Minggu, 21 Agustus 2011 – 19:42 WIB
Syamsul menyayangkan sikap Adhan yang dinilai membangkang aturan partai. Menurut dia, semestinya sebagai tokoh/kader senior PG, Adhan memberi keteladan kepada publik. "Apa salahnya mengikuti aturan partai. Sanksi berupa pemberhentian tidak asal diambil saja. Tapi sudah sesuai mekanisme partai karena diputuskan dalam rapat partai," tegasnya.
Ditambahkan Syamsul, rapat pembahasan status Adhan ini dihadiri Sekjen DPP, ketua/sek bidang organisasi daerah, bidang hukum, bidang kader, koordinator Provinsi Gorontalo, koordinator bidang pemenangan pemilu dan dipimpin Wakil Ketum Theo L Sambuaga.
Hal senada dikatakan Theo. Petinggi Lippo Grup ini mengatakan, pemberhentian Adhan diambil berdasarkan keputusan pleno DPD Gorontalo. Di mana DPD meminta Adhan diberhentikan dari Golkar.
"Setelah ada keputusan DPD, kita kemudian rapatkan di DPP dengan mempertimbangkan berbagai hal. Dan, langkah terberat yang diambil partai adalah memberhentikan saudara Adhan," tuturnya.
JAKARTA - Langkah Walikota Gorontalo Adhan Dambea untuk menggugat DPP Golkar ke pengadilan, tidak membuat gentar para petinggi partai berlambang
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN