DPP Hanura Digugat Ketua DPD Papua
Jumat, 21 Oktober 2016 – 10:33 WIB
"UU memberikan waktu dua bulan menyelesaikan konflik internal ini. Sifatnya keputusan final dan mengikat," imbuh dia.
Mandenas menyayangkan karena pemberhentian sepihak sebagaimana dialaminya juga terjadi pada di 7 daerah lainnya. Yakni Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
"Tujuh daerah itu ada beberapa yang sudah diberhentikan dan ada yang bermasalah hingga hari ini," pungkas Mandenas.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) digugat oleh Yan P. Mandenas, ketua DPD Papua Hanura. Alasannya, pada 14 Oktober 2016 lalu Ia diberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN