DPP Hanura Punya Otoritas Penuh Tetapkan Calon
Jumat, 30 Oktober 2009 – 06:25 WIB
SIANTAR -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura (DPP Hanura) punya otoritas untuk menetapkan pasangan calon kepala-daerah-wakil kepala daerah yang akan diusung partai pimpinan Wiranto. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) DPP Partai Hanura Nomor 002/Hanura/IX/2009, tentang pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Pematangsiantar, Hotman Bastian Siregar, menjelaskan, setiap kandidat nantinya akan diuji berkasnya oleh DPP Partai Hanura. "Kemudian DPP Hanura menetapkan pasangan calon yang akan diusung menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar pada Pilkada 2010," kata Hotman dan Ermawi.
"Untuk menetapkan pasangan calon yang akan dipilih, DPP Partai Hanura telah membentuk tim yang akan bekerja memeriksa berkas para kandidat dan mengusulkan pasangan yang akan dipilih ke DPP Partai Hanura. Semua berkas para kandidat akan digodok dan ditentukan oleh tim yang dibentuk. Termasuk penetapannya oleh DPP Partai Hanura," tambah Hotmandi dampingi Wakil Ketua Ermawi Parinduri, kemarin.
Menindaklanjuti SE dari DPP itu, pengurus DPC telah melakukan penjaringan, yang nantinya akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumatera Utara (Sumut) dan DPP Partai Hanura. Untuk mendapatkan sosok terbaik yang diinginkan masyarakat guna memimpin kota ini, Partai Hanura yang memiliki dua kursi di DPRD Siantar, pekan ini membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2010–2015.