DPP IMM Minta Pemerintah Perbaiki Penanganan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.
Dalam aturan perpanjangan masa PPKM yang diumumkan oleh Presiden Jokowi, terdapat pelonggaran di beberapa sektor, yang awalnya aktivitas masyarakat hanya dibatasi pada sektor esensial dan kritikal saja.
Perpanjangan masa PPKM ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).
“Keselamatan masyarakat merupakan hal yang utama dalam menghadapi krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini,” kata Ketua Umum DPP IMM Najih Prastiyo di Jakarta, Jumat (23/7).
Menurut Najih, langkah yang diambil oleh DPP IMM sejalan dengan sikap yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah untuk mendukung perpanjangan masa PPKM.
Najih menjelaskan sikap tersebut sebagai ikhtiar yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat.
Namun, dia memberikan catatan terkait efektif dan efisiensi pelaksanaan kegiatan 3T di masyarakat yang perlu dilakukan evaluasi.
“Saya berharap pelaksanaan 3T efektif dan efisien di masyarakat,” ungkap Najih.
Perpanjangan masa PPKM ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Sultan Dorong Pemerintah RI Proaktif Ambil Bagian Dalam Konferensi Internasional Pembentukan Negara Palestina