DPP IMM Minta Pemerintah Perbaiki Penanganan Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.
Dalam aturan perpanjangan masa PPKM yang diumumkan oleh Presiden Jokowi, terdapat pelonggaran di beberapa sektor, yang awalnya aktivitas masyarakat hanya dibatasi pada sektor esensial dan kritikal saja.
Perpanjangan masa PPKM ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).
“Keselamatan masyarakat merupakan hal yang utama dalam menghadapi krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini,” kata Ketua Umum DPP IMM Najih Prastiyo di Jakarta, Jumat (23/7).
Menurut Najih, langkah yang diambil oleh DPP IMM sejalan dengan sikap yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah untuk mendukung perpanjangan masa PPKM.
Najih menjelaskan sikap tersebut sebagai ikhtiar yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat.
Namun, dia memberikan catatan terkait efektif dan efisiensi pelaksanaan kegiatan 3T di masyarakat yang perlu dilakukan evaluasi.
“Saya berharap pelaksanaan 3T efektif dan efisien di masyarakat,” ungkap Najih.
Perpanjangan masa PPKM ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Wamen Todotua Pasaribu Dorong Investasi Energi Terbarukan di Indonesia