DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli

Dituding Gelapkan Upah Buruh

DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
Dijelaskannya, sejak Maret 2012, PTPD telah menghentikan pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh Ruddy BG, salah satu pengurus SPK PTPD yang dipecat secara sepihak.

"Ruddy dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas, namun serikat meyakini pemecatan tersebut dikarenakan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja," tegas Bambang Suryanto.

Ditambahkannya dari sisi hukum, siapapun yang ikut memerintahkan penerbitan surat penghentian pembayaran upah Ruddy BG, pasti akan terserat imbasnya. "DPP KSN memastikan akan mendorong pemidanaan ini dan memastikan perjuangan akan terus berlanjut," ujarnya.

PT Pindo Deli, adalah perusahaan kertas anak perusahaan PT Sinar Mas Group dan menjadi bagian sangat penting dari Asian Pulp & Paper (APP). (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News