DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
Dituding Gelapkan Upah Buruh
Senin, 28 Mei 2012 – 00:25 WIB
Dijelaskannya, sejak Maret 2012, PTPD telah menghentikan pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh Ruddy BG, salah satu pengurus SPK PTPD yang dipecat secara sepihak.
Baca Juga:
"Ruddy dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas, namun serikat meyakini pemecatan tersebut dikarenakan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja," tegas Bambang Suryanto.
Ditambahkannya dari sisi hukum, siapapun yang ikut memerintahkan penerbitan surat penghentian pembayaran upah Ruddy BG, pasti akan terserat imbasnya. "DPP KSN memastikan akan mendorong pemidanaan ini dan memastikan perjuangan akan terus berlanjut," ujarnya.
PT Pindo Deli, adalah perusahaan kertas anak perusahaan PT Sinar Mas Group dan menjadi bagian sangat penting dari Asian Pulp & Paper (APP). (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir