DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Soal Rapid Test Antigen
jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda lewat Sekretaris Jendral Ateng Aryono mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah mengenai aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
Dalam hal ini Ateng menyoal mekanisme angkutan umum darat yang notabene tidak semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara.
Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga.
Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing.
"Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan? Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrian, kemacetan dan ekses lain," tanyanya.
Ateng menegaskan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut.
Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relative lebih mudah.
Teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah mengenai aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen.
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu