DPP PAN Nyatakan Indonesia Status Darurat Korupsi

DPP PAN Nyatakan Indonesia Status Darurat Korupsi
DPP PAN Nyatakan Indonesia Status Darurat Korupsi

jpnn.com - JAKARTA --  Kasus tertangkapnya  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Rabu (2/10) malam, mendapat tanggapan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai pimpinan Hatta Radjasa itu mengeluarkan sikap resmi yang disampaikan Ketua DPP PAN Bara Hasibuan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (4/10)

Bara menyatakan, DPP PAN prihatin atas kasus tersebut. Tertangkapnya Akil dinilai sebagai tanda Indonesia berada pada status darurat (emergency) soal korupsi.

DPP PAN mendesak agar Majelis Kehormatan MK bekerja cepat menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut. Upaya ini penting dilakukan guna memulihkan kewibawaan dan kredibilitas MK di mata publik.

"Kami mendesak Majelis Kehormatan MK bekerja secara cepat dan fair serta menghasilkan keputusan yang dapat membantu memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK," kata Bara Hasibuan.

Kasus suap Ketua MK ini, kata Bara Hasibuan, juga merupakan momentum untuk mempertahankan kewenangan KPK agar dapat membersihkan individu-induvidu kotor di yang ada di seluruh institusi hukum. PAN secara tegas menolak segala usaha yang dilakukan untuk pelemahan kewenangan KPK.

"Termasuk upaya-upaya yang dilakukan melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

Khusus terkait rencana revisi KUHAP dan KUHP di Senayan, lanjut Bara Hasibuan, DPP telah meminta jajaran Fraksi PAN di DPR untuk mengawal proses tersebut untuk memastikan kewenangan KPK tidak dikurangi. (sam/jpnn) :ads="1"

JAKARTA --  Kasus tertangkapnya  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News