DPP PDIP Daftarkan Kepengurusan Baru, Unsur Keterwakilan Perempuan di Atas 30%
Menurut Utut, sebagaimana prinsip Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai merupakan keluarga besar. Karena itu setiap perselisihan yang ada akan diselesaikan di internal melalui Mahkamah PDIP.
"Jadi ketika satu sama lain ada perselisihan, kami dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawati untuk seadil-adilnya," kata Utut.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pihaknya selalu mengutamakan cara musyawarah dan mufakat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan. Sebagai contoh adalah perselisihan sesama calon anggota legislatif (caleg) PDIP terkait hasil Pemilu 2019.
Djarot memaparkan, Mahkamah PDIP mengundang pihak-pihak yang berselisih. Selanjutnya Mahkamah PDIP meminta pihak-pihak yang berselisih untuk menunjukkan bukti.
Mahkamah PDIP merekam semua proses adu bukti itu. Hasil persidangan Mahkamah PDIP lantas diserahkan ke DPP untuk diputuskan.
"Ini menyangkut masalah nasib orang dan bagian dari pelaksanaan demokrasi kami di partai sekaligus untuk mendidik agar kami menjadi parpol yang sehat, parpol yang betul-betul objektif, betul-betul mengutamakan pendidikan karakter dari kadernya," kata Djarot.
Menkumham Yasonna H Laoly yang menerima langsung pendaftaran itu menyatakan akan segera memprosesnya. "Bila lengkap dalam satu dua hari bisa diselesaikan pemrosesannya, terkecuali bila ada masalah," kata menteri asal PDIP ini. (tan/jpnn)
DPP PDIP mendaftarkan kepengurusannya yang baru hasil kongres di Bali beberapa waktu lelau ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd