DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu
Senin, 15 Desember 2008 – 14:55 WIB
DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Ezar Ibrahim SH, mengajak stakeholder yang peduli terhadap perkembangan demokrasi Indonesia untuk melakukan uji materil UU No. 10/2008 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal 214. Sementara Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, imbuhnya.
''Pasal 214, huruf a, b, d dan e dari UU No. 10/2008 mengisyarakat pada akhirnya calon terpilih anggota legislatif lebih cendrung berdasarkan nomor urut, karena untuk mendapatkan suara 30 persen suara dari BPP tidaklah mudah karena begitu banyaknya parpol peserta pemilu,'' kata Ezar Ibrahim, di Jakarta, Senin (15/11).
Baca Juga:
Pasal tersebut, lanjut Ezar Ibrahim, ini dianggap berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi yang sedang berkembang di negara ini karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD RI 1945 mengenai asas kedaulatan yang berada di tangan rakyat. ''Ini berarti kedaulatan langsung berada ditangan rakyat dan tidak boleh diatur dengan mekanisme peraturan yang dapat mengurangi kedaulatan tersebut,'' tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Ezar Ibrahim SH, mengajak stakeholder yang peduli terhadap
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret