DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu
Senin, 15 Desember 2008 – 14:55 WIB
DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu
Sebagai bandingan, lanjutnya, Pasal 215 UU No. 10 2008 tentang Pemilu, calon terpilih anggota DPD dilakukan dengan menggunakan suara terbanyak, seharusnya penetapan calon terpilih anggota DPR, dan DPRD juga konsisten menggunakan suara terbanyak.
Baca Juga:
Jika diserahkan ke mekanisme internal partai, maka demokrasi tidak akan tumbuh dengan baik, mengingat di beberapa parpol besar ketua umumnya memiliki kewenangan yang begitu besar, sehingga dikuatirkan akan menimbulkan kebuntuan demokrasi, kata Ezar.
''Suara terbanyak, pada akhirnya akan memaksimalkan perannya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemcoblosan dan mengurangi golongan putih,'' ujarnya.
Perubahan Pasal 214 huruf a, b, c, d dan UU Pemilu, lanjutnya, dianggap perlu karena hal tersebut bisa menciptakan mesin politik yang tangguh bagi parpol dan mendorong rakyat memberikan suaranya sehingga menghasilkan wakil rakyat yang kredibel serta menganulir benih-benih perpecahan bangsa melalui yang bersumber dari konflik internal parpol.
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Ezar Ibrahim SH, mengajak stakeholder yang peduli terhadap
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret