DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu
Senin, 15 Desember 2008 – 14:55 WIB
DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu
Dia menambahkan, penerapan pasal tersebut juga dapat menimbulkan kekacauan administrasi di KPU, karena saat ini sudah beberapa partai menggunakan suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih. (Fas)
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Ezar Ibrahim SH, mengajak stakeholder yang peduli terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret