DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis
Rabu, 02 November 2011 – 18:46 WIB
Terkait perkara-perkara sengketa antara Amelia Yani dengan para kader yang telah diputus pengadilan, Joller Sitorus mengatakan saat ini putusan-putusan pengadilan tersebut sudah tidak lagi berpengaruh pada PPRN. Pasalnya, yang berperkara saat ini, yakni Amelia Yani, bukan lagi pengurus PPRN yang sah.
Adanya perkara pengadilan antara kader dan Amelia Yani, tambah Joller Sitorus, juga dikarenakan lambannya sikap Menteri Hukum dan HAM menindaklanjuti putusan kasasi MA yang sesungguhnya telah memutus konflik kepengurusan di internal PPRN secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap. Guna menghindari konflik baru dan hal-hal yang tidak diinginkan saat ini di internal PPRN, seharusnya Menteri Hukum dan HAM segera menindaklanjuti putusan kasasi MA secara arif dan bijaksana.
“Proses-proses pengadilan antara kader dengan Amelia Yani yang bersumber dari kasus-kasus pemecatan mereka sebagai kader PPRN dikarenakan Kementerian Hukum dan HAM sangat lamban menindaklanjuti putusan kasasi MA ini,” ujarnya. (*/JPNN)
JAKARTA - Pengurus DPP PPRN mengimbau para kader di daerah untuk tidak berbuat tindakan anarkhis pasca keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut