DPR: 169 Perusahaan Tambang Bermasalah di Sumbar

DPR: 169 Perusahaan Tambang Bermasalah di Sumbar
DPR: 169 Perusahaan Tambang Bermasalah di Sumbar
Menurut politisi Golkar itu, manajemen pengelolaan sektor pertambangan dan proses produksi harus dilakukan secara baik sesuai standar prosedur operasional penambangan. "Pemerintah, DPR, masyarakat dan seluruh stake holder pertambangan bertanggung jawab melakukan pengawasan," ujar Azwir, yang kini memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat.

Azwir juga menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"UU tersebut harus menjadi acuan dalam upaya perbaikan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara bagi kepentingan di dalam negeri," harapnya. (fas/jpnn)

PADANG - Anggota Komisi VII DPR, Azwir Dainy Tara menyesalkan tingginya jumlah perusahaan pertambangan bermasalah di Sumatera Barat. Menurut Azwir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News