DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa

DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa
Arsip - Presiden Joko Widodo. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

"Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Setelah putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR buru-buru menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini.

Namun, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Presiden Jokowi menyebut sikap DPR RI mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada hal biasa. Waduh.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News