DPR Aceh Gugat KIP

DPR Aceh Gugat KIP
DPR Aceh Gugat KIP
BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Langkah ini dilakukan karena DPRA menilai KIP telah melanggar Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Adnan Beraunsyah usai rapat bersama  Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan diwakilkan Kepala Biro organisasi Polda Aceh Kombes Pol Endang Suryadarmadi gedung DPRA, Jumat (16/9). Memang, Adnan yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRA ini ditugasi mengevaluasi kinerja KIP.  ”KIP ini telah melanggar UUPA, kita akan melakukan gugatan,”ungkapnya.

Kata Adnan langkah KIP Aceh melanjutkan tahapan pada 20 September 2011 mendatang perlu dipertanyakan karena bukan sebuah sikap yang kompromi. Terlebih apa yang mereka dilakukan (KIP-red) hanyalah melanjutnya tahapan yang sudah ada, bukan merumuskannya kembali.

Dalam waktu dekat, setelah semuanya selesai dipanggil dan dimintai penjelasannya seperti gubernur dan eksekutif untuk memberikan keterangan mengenai penyelenggraan Pemilukada, Pansus akan mengeluarkan rekomendasi yang lebih keras lagi. Bahkan tak sebatas bagi para pihak di Aceh melainkan juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopulhukan), KPU, Bawaslu dan Kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News