DPR Aceh Gugat KIP
Sabtu, 17 September 2011 – 12:14 WIB
Apalagi qanun penyelenggara Pemilukada sendiri tidak bisa dibahas kembali pada tahun ini oleh DPRA, karena berdasarkan pasal 33 Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun disebutkan bahwa Raqan yang tidak mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA tidak dapat dibahas kembali pada masa persidangan yang sama dan harus menunggu masa persidangan tahun selanjutnya.
Pelanggaran lain yang dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu itu adalah menyangkut penggunaan anggaran Pemilukada untuk melakukan verifikasi terhadap calon independen disamping itu. Dalam menyusun tahapan mereka juga tidak berpedoman pada qanun Aceh.
"Mereka jalan sendiri–sendiri membuat tahapan, walapun itu hak mereka tapi tidak ada salahnya berkoordinasi dengan DPRA, apalagi lembaga itu lahir dari produk UU Nomor 11 dan secara otomatis diharuskan berkoordinasi dengan legilastif,” imbuhnya.
Menanggapi gugatan yang akan dilakukan DPRA, anggota KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan kepada koran ini mengatakan, pihaknya siap meladeni gugatan anggota dewan tersebut. Pasalnya, apa yang telah dilakukan KIP adalah sudah benar. "KIP tidak pernah terjemahkan undang-undang, tapi sebagai penyelenggara undang-undang," imbuhnya.
BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS