DPR Aceh Gugat KIP

DPR Aceh Gugat KIP
DPR Aceh Gugat KIP
Apalagi qanun penyelenggara Pemilukada sendiri tidak bisa dibahas kembali pada tahun ini oleh DPRA, karena berdasarkan pasal 33 Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun disebutkan bahwa Raqan yang tidak mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA tidak dapat dibahas kembali pada masa persidangan yang sama dan harus menunggu masa persidangan tahun selanjutnya.

Pelanggaran lain yang dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu itu adalah menyangkut penggunaan anggaran Pemilukada untuk melakukan verifikasi terhadap calon independen disamping itu. Dalam menyusun tahapan mereka juga tidak berpedoman pada qanun Aceh.

"Mereka jalan sendiri–sendiri membuat tahapan, walapun itu hak mereka tapi tidak ada salahnya berkoordinasi dengan DPRA, apalagi lembaga itu lahir dari produk UU Nomor 11 dan secara otomatis diharuskan berkoordinasi dengan legilastif,” imbuhnya.

Menanggapi gugatan yang akan dilakukan DPRA, anggota KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan kepada koran ini mengatakan, pihaknya siap meladeni gugatan anggota dewan tersebut. Pasalnya, apa yang telah dilakukan KIP adalah sudah benar. "KIP tidak pernah terjemahkan undang-undang, tapi sebagai penyelenggara undang-undang," imbuhnya.

BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News