DPR Aceh Gugat KIP

DPR Aceh Gugat KIP
DPR Aceh Gugat KIP
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyebutkan pihaknya masih mentaati proses masa jeda Pemilukada Aceh atau cooling down dan tidak mau gegabah untuk mengumumkan hasil penjadwalan ulang tahapan.

”Sementara kita belum dapat mengumumkan apa yang kita tetapkan kemarin sebelum kita koordinasikan dengan Mendagri,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ilham didampingi dua orang anggota komisioner KIP lainnya seperti Nurjani Abdullah dan Akmal Abzal serta sekretaris KIP Aceh Jasmin juga menyampaikan bahwa setelah nantinya hasil penjadwalan ulang yang telah mereka sepakati dikoordinasikan dengan menteri dalam negeri baru akan secara resmi dibuka ke publik.

Dan sebelum itu dilakukan mereka enggan untuk membukanya dan apa yang mereka lakukan tersebut adalah sebagai salah satu upaya untuk mentaati proses masa jeda yang telah berakhir pada 5 September lalu dan KIP baru akan memulai tahapan baru pada 20 September atau 25 September 2011 mendatang sesuai hasil pertemuan tingkat tinggi di Jakarta pada 3 Agustus lalu. (slm)

BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News