DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:50 WIB

DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR Aceh. Padahal kata dia, dalam pasal 66 ayat 3b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sudah jelas menyatakan, DPR Aceh menyampaikan kepada KIP Aceh tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur. Begitu pula dengan DPR Kabupaten.
"Jadi DPR kabupaten/kota menyampaikan kepada KIP Kabupaten/Kota tentang habisnya masa jabatan Gubernur. Ini tidak pernah dilakukan oleh KIP Aceh," kata Hasbi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilukada Provinsi Aceh, di gedung MK, Senin (31/10).
Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh bakal calon gubernur independen Aceh, TA Khalid-Fadhullah yang menilai SK KIP tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.
Seharusnya, kata dia, KIP menghargai dan menghormati ketentuan tersebut. Karena kata Hasbi, Aceh memiliki Lex Specialis yaitu peraturan Perundang-Undangan yang sejenis dengan Peraturan Daerah (Qanun).
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa