DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:50 WIB
Dikatakanya, Qanun yang telah di paripurnakan belum disepakati eksekutif dan legislatif karena ada perbedaan pendapat terkait dengan pencalonan independent sehingga belum bisa diterapkan implementasinya. "Masalah hambatannya Gubernur belum tanda tangani Qanun tersebut," ujar Hasbi. Alasan Gubernur tidak tandatangani Qanun tersebut lanjut Hasbi, karena tidak dimuatnya calon perseorangan dalam keputusan legislatif.
Baca Juga:
Sementara Staf Ahli Gubernur Aceh, M Jafar mengatakan sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU 32 tahun 2004, penyelenggaraan Pilkada di Aceh adalah KIP, sedangkan Gubernur Aceh hanya berfungsi memberikan dukungan dalam Pilkada tersebut.
"Jadi dukungan yang diberikan pemerintah Aceh dalam pilkada yaitu, menyerahkan data kependudukan ke KIP, alokasikan dana, sosialisasi pilkada, koordinasi ke Pemerintah Pusat, dan membentuk tim pelaksanaan pilkada yang terdiri dari instansi terkait. Inilah dukungan yang harus diberikan Gubernur Aceh dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Jafar.
Dalam hal pembuatan Qanun Pemilukada di Aceh, lanjut Jafar, secara langsung diatur dalam UU 18/2001 dan ketentuan itu dijabarkan dalam Qanun Nomor 2 tahun 2004 yang kemudian dirubah menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2006.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR
BERITA TERKAIT
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten