DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:50 WIB
Menurut Jafar, Qanun tersebut sampai saat ini masih berlaku dan tidak dibatasi pemberlakuaknya. Kemudian Tahun 2010 pemerintah Aceh melihat ada ketentuan Qanun tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2008. "Untuk mengakomodir itu, maka pemerintah Aceh mengajukan usulan revisi terhadap Qanun itu, dan sudah diusulkan tahun 2010. Tapi itu tidak bisa dibahas oleh DPRA dan Gubernur," jelasnya.
Ditambahkan Jafar, Tahun 2011, Pemerintah Aceh mengajukan kembali untuk Revisi Qanun tersebut ke DPRA. Dikatakannya, pada pengajuan pertama Pemerintah Aceh tidak memasukan calon perseorangan dan pada usulan kedua setelah adanya putusan MK, pemerintah Aceh masukan calon perseorangan.
Setelah itu dibahas oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam beberapa tahapan, ada dua hal yang tidak disepakati bersama dalam pembahasan itu yakni, tentang calon perseorangan dan penyelesaian sengketa penyelesaian persengketaan melalui MK. "Pemerintah Aceh berpendapat, calon perseorangan wajib diakomodir dan penyelesaian sengketa diselesaikan di MK dan bukan di MA," tandasnya.
Sementara Majelis hakim yang diketuai Hardjono menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu (2/11). "Sidang selanjutnya, hari Rabu Jam 9.30 WIB," kata ketua majelis hakim, Hardjono.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR
BERITA TERKAIT
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo