DPR: Ada Oknum Pejabat Ikut Bermain

Senin, 18 Juli 2011 – 05:04 WIB
Kejanggalan berikutnya, tambahnya, adalah tunggakan itu bersama-sama dilakukan oleh belasan perusahaan asing di sektor migas. Model kasus seperti ini jarang terjadi atau langka. "Kalau belasan perusahaan itu bergerak di berbagai bidang usaha, kasusnya (malah) menjadi tidak janggal," ujarnya.
Baca Juga:
Fakta-fakta itu, menurtnya, bisa menjadi pembenaran dugaan adanya mafia pajak. "Artinya, mafia pajak sudah menjadikan belasan perusahaan asing sektor migas itu sebagai ternak untuk melakukan penggelapan pajak," katanya.
Sehingga, proses penyelidikan harusnya tak hanya fokus pada peran oknum di kantor Ditjen Pajak. "Melainkan juga pada kementerian dan institusi lain yang mengawasi operasi perusahaan migas di dalam negeri," katanya.
Bambang melihat, mafia pajak memanfaatkan lemahnya pengawasan mekanisme penagihan pajak. Selain itu, mafia pajak melihat celah pada Pasal 22 Ayat 1 UU No.28 tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan untuk melakukan penggelapan pajak. "Pasal itu menyatakan, hak menagih pajak kadaluwarsa jika melampaui lima tahun," katanya.
JAKARTA - Aroma permainan mafia pajak di 14 perusahaan minyak dan gas asing makin kentara. Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka