DPR: Ada Pelanggaran KUHAP oleh KPK
Senin, 04 September 2017 – 16:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Setelah Pansus Angket KPK DPR RI bertemu dengan berbagai elemen maupun instansi yang datang ke DPR, ada satu poin yang bisa dipetik yaitu begitu banyak undang-undang KUHAP yang dilanggar oleh KPK. Pertama berkaitan dengan saksi yang tidak boleh didampingi oleh pengacara dengan alasan Lex Specialis.
“Jaksa Agung pernah mengatakan kepada saya, bahwa yang bisa mengeksekusi putusan itu hanya Kejaksaan, tetapi KPK melakukan eksekusi sendiri. Terkait dengan perlindungan saksi, save house dan sebagainya, LPSK dilewati oleh KPK. Mengenai barang sitaan dan barang rampasan, itupun juga dilewati oleh KPK,” papar Misbakhun.
Baca Juga:
“Padahal seharusnya dia tidak boleh menggunakan keuangan negara. Kasus itu ada disaat dia belum menjadi pegawai atau komisioner KPK. Penggunaan keuangan negara itu sudah diputuskan oleh BPK untuk dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah audit, tetapi KPK tidak mengembalikan. Ini sudah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata, jelas, dan terang,” ucapnya.
Misbakhun mengatakan, pelaksaan dan praktek-praktek didalam KPK itulah yang kemudian menimbulkan permasalahan. “Apakah praktek melenceng dari aturan seperti ini akan tetap kami toleransi. Sebagai pengacara yang selama hari perhari mendampingi baik terdakwa maupun saksi didalam kasus korupsi sampai pada proses pengadilan dan proses hukum berkekuatan hukum tetap, kita ingin mengetahui pemikiraan-pemikiran besar apa dari Asosiasi Advokat dan perhimpunan pengacara ini terhadap politik hukum penegakkan korupsi kita kedepan,” pungkasnya.(adv/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia