DPR Akan Awasi Secara Ketat Tahapan Pemilu Hingga DPT
Kedua, kata Yanuar, pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan kontestan pemilu yang prosesnya akan berjalan pada 1-7 Agustus 2022.
Dia mengatakan, tahapan ketiga yang perlu dicermati adalah penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DPT).
Menurut dia, dalam proses tersebut bukan hanya terkait kualitas calon, tetapi proses administrasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
"Karena mereka akan menjadi pemimpin di lembaga legislatif di tingkat daerah dan pusat," katanya.
Dia mengatakan tahapan krusial keempat, yaitu terkait saat kampanye, karena bukan merupakan puncak pelaksanaan pesta demokrasi, tetapi puncak emosi, kegembiraan, dan harapan masyarakat.
Namun, menurut dia, saat kampanye ada kebencian masyarakat lalu tersalurkan, maka akan terjadi carut marut kalau suasana tidak bisa dikendalikan.
"Pengalaman masa lalu dan fakta-fakta di lapangan tidak bisa dielakan karena residu Pemilu 2019 sangat terasa," ujarnya.
Yanuar mengatakan tahapan penting lainnya yang perlu dicermati adalah saat pemungutan suara, termasuk rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.
Wakil Komisi II DPR RI akan mengawasi secara ketat Pemilu 2024 agar tidak terjadi masalah yang bisa merugikan masyarakat dan peserta pemilu.
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian