DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Rapat Paripurna, Komnas Perempuan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan mengapresiasi rencana DPR untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rapat Paripurna 14 April 2022 mendatang.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan RUU TPKS telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu (6/4) lalu.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyerukan agar semua elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus mengawal pengesahan RUU TPKS.
Andy menjelaskan enam elemen kunci yang diatur dalam RUU TPKS ialah tindak pidana kekerasan seksual dan pemidanaan.
Selain itu, juga hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
RUU TPKS juga mengatur penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan kerangka layanan terpadu.
Andy menyebutkan hal lain yang diatur RUU TPKS ialah pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga, serta pemantauan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga nasional HAM, dan masyarakat sipil.
RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Komnas Perempuan merespons rencana DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS pada Rapat Paripurna.
- Rapat Paripurna DPR Sahkan 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024, Ini Jumlah Legislator yang Hadir
- Perempuan yang Kerja Rumahan Lebih Rentan jadi Korban Eksploitas dan Kekerasan
- Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Sebabnya
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP