DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Rapat Paripurna, Komnas Perempuan Bilang Begini
Jumat, 08 April 2022 – 21:33 WIB
"RUU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya yang karenanya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Komnas Perempuan menilai usulan penguatan rumusan hasil Badan Legislasi DPR tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS.
Setelah RUU TPKS disahkan, Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus mengupayakan implentasi aturan tersebut. (mcr9/jpnn)
Komnas Perempuan merespons rencana DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS pada Rapat Paripurna.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Rapat Paripurna DPR Sahkan 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024, Ini Jumlah Legislator yang Hadir
- Perempuan yang Kerja Rumahan Lebih Rentan jadi Korban Eksploitas dan Kekerasan
- Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Sebabnya
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP