DPR akan Batalkan Saham Pemerintah di Newmont

DPR akan Batalkan Saham Pemerintah di Newmont
DPR akan Batalkan Saham Pemerintah di Newmont
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menegaskan DPR akan membatalkan transaksi pembelian tujuh persen sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pemerintah Pusat yang diteken Jum’at (6/5) lalu. Keputusan pembatalan transaksi itu, kata Harry, karena sumber dananya berasal dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan itu melanggar kesepakatan pemerintah dengan Komisi XI DPR RI, serta melabrak UU tentang Keuangan Negara.

"Sebelum keputusan tersebut dieksekusi, pekan depan, Komisi XI DPR secara resmi akan memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan meminta penjelasan langsung proses dan sumber dana pembelian saham tersebut. Kalau sumber dananya dari PIP, ya harus dibatalkan," kata Harry Azhar Aziz, usai memimpin pertemuan Komisi XI dengan delegasi Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS) yang dipimpin Eggy Sudjana di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/6).

Lebih jauh, Harry Azhar Azis menjelaskan kemungkinan pembatalan atas pembelian saham Newmont oleh pemerintah sangat besar, karena pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu sudah sangat jelas. “Kalau kita menilai pembelian itu illegal, tidak sah dan melanggar undang-undang, ya tidak ada jalan lain kecuali kita batalkan,” katanya.

Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan, dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Menkeu meliputi pelanggaran UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan penggunaan dana PIP yang bukan peruntukannya. PIP sejak awal ditujukan untuk pendanaan infrastruktur yang jumlahnya sekitar 3 triliun rupiah, tetapi akhir pekan lalu sebanyak 2,1 triliun rupiah dibelikan saham Newmont.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menegaskan DPR akan membatalkan transaksi pembelian tujuh persen sisa divestasi saham PT Newmont

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News