DPR akan Bentuk Tim Awasi Proses Hukum Kerusuhan 4/11

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas proses hukum kerusuhan yang mewarnai aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, kericuhan yang mewarnai aksi damai tersebut mendapat tanggapan beraggam dari publik, termasuk adanya proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum, maka sebagai wakil rakyat, Komisi III DPR akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan 4 November 2016," kata Dasco, Selasa (8/11).
Tujuan dari Tim Pengawas ini menurut politikus Gerindra itu, agar siapa pun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah," tegasnya.
Selain itu, tim tersebut akan memastikan dan menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di negara ini. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas proses hukum kerusuhan yang mewarnai aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung