DPR akan Bentuk Tim Awasi Proses Hukum Kerusuhan 4/11
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas proses hukum kerusuhan yang mewarnai aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, kericuhan yang mewarnai aksi damai tersebut mendapat tanggapan beraggam dari publik, termasuk adanya proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum, maka sebagai wakil rakyat, Komisi III DPR akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan 4 November 2016," kata Dasco, Selasa (8/11).
Tujuan dari Tim Pengawas ini menurut politikus Gerindra itu, agar siapa pun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah," tegasnya.
Selain itu, tim tersebut akan memastikan dan menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di negara ini. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas proses hukum kerusuhan yang mewarnai aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi