DPR Akan Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Medis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan legislatif akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
Hal itu disampaikan Dasco merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.
Dasco menyebut di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk pengobatan atau medis.
Namun, di Indonesia sendiri legalisasi ganja medis masih belum diatur dalam undang-undang.
"Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (26/6).
Politikus Gerindra itu menyebut DPR RI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Nanti kami coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kemenkes, agar DPR bisa kemudian menyikapi hal itu," lanjutnya.
Ketua harian Partai Gerindra itu juga akan berkoordinasi terkait kemungkinan revisi UU Narkotika.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dewan akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis atau ganja medis demi pengobatan.
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Dukung Sikap Prabowo soal Skandal Pagar Laut, Pimpinan DPR: Negara Harus Hadir
- Dasco Bakal Pastikan Pemerintahan Prabowo Tak Mengendur Setelah 100 Hari
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan