DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung
Selasa, 15 Januari 2013 – 18:57 WIB
JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat mengusik anggota Komisi I DPR. Betapa tidak, perbedaan penafsiran antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu membawa mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, CEO Indosat Alex Rusli meminta agar DPR memberikan perlindungan kepada pelaku industri telekomunikasi. "Kami mohon perlindungan, karena UU 36/1999 yang ada tidak lagi bisa melindungi kami dalam menjalankan bisnis ini," pinta Alex.
Karena itu, Anggota Komisi I DPR, Enggartiasto Lukito menyatakan pihaknya akan mengundang Kominfo dan Kejagung untuk memberikan penjelasan kepada DPR. "Mereka harus diundang, bagaimana mungkin sesama lembaga pemerintahan berbeda pendapat dalam menafsirkan UU no 36/1999,” kata Enggartiasto Lukito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, selasa (15/1). Dalam RDP itu, hadir CEO Indosat, Alex Rusli dan jajarannya, serta mantan Direktur IM2, Indar Atmanto.
Baca Juga:
Menurut Enggar, kasus hukum ini bisa meruntuhkan pilar industri telekomunikasi. "Bagaimana mungkin BPKP punya kewenangan memberi tafsir kerugian Negara yang disebut korupsi. Karena jika IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan provider internet juga akan gulung tikar," tegas Enggar.
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat mengusik anggota Komisi I DPR. Betapa tidak, perbedaan penafsiran
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar