DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung

DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung
DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR yang juga pengamat telekomunikasi, Roy Suryo mengatakan dalam kasus dugaan pelanggaran frekwensi 2,1 Ghz tidak ada yang bersalah. "IM2 tidak salah. Kalau IM2 salah, harusnya operator yang lain juga salah. Kejaksaan juga tidak salah, tapi dia mendapat informasi dari orang yang salah. Karena itu, seperti pada kasus Telkomsel kita akan beri Indosat penguatan," kata Roy sebelum dilantik jadi Menpora.

 

Roy menambahkan, dalam kasus ini Indosat dituduh penyalahgunaan frekuensi dan PT IM2 dituduh tidak membayar pajak. Jika dasar pemikiran yang sama diberlakukan, kata dia, maka semua operator salah.

"Misalnya, Telkom Vision, dia menggunakan transponder untuk memancarkan siaran televisi. Padahal, awalnya transponder satelit itu hanya untuk telekomunikasi, apakah itu salah?  Karena itu, kita dan pemerintah perlu memberikan penguatan  kepada Indosat, apalagi sudah ada dua tersangka. Jadi, ini sama halnya dengan kasus Telkomsel dipailitkan, itu kan karena yang memailitkan juga salah, kita bela anak bangsa ini, agar tidak kalah," katanya tegas. 

Karena itu, Roy menegaskan bahwa kesalahan pemikiran yang terjadi di Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut harus diluruskan. "Jangan sampai nantinya merusak industri lainnya. Apalagi kasus ini bermula dari pengaduan Deny AK, yang sudah terbukti memeras Indosat dan sudah dipidana. Ini kan aneh, yang mengadukan saja sudah terbukti memeras dan sudah dipidana, tapi kasus ini tetap jalan,” tambah Roy.

 

JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat mengusik anggota Komisi I DPR. Betapa tidak, perbedaan penafsiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News