DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung
Selasa, 15 Januari 2013 – 18:57 WIB
Sementara itu, Mantan Direktur IM2, Indar Atmanto yang menjadi tersangka dalam perkara ini menyatakan dirinya sama sekali tidak mengerti dengan tuduhan jaksa. "Saya tidak mengerti dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Apabila saya sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat, harusnya setiap orang yang menggunakan handphone untuk BBM, SMS dan telepon juga didakwa melakukan korupsi," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat mengusik anggota Komisi I DPR. Betapa tidak, perbedaan penafsiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru