DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung

DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung
DPR akan Panggil Kominfo dan Kejaksaan Agung
Sementara itu, Mantan Direktur IM2, Indar Atmanto yang menjadi tersangka dalam perkara ini menyatakan dirinya sama sekali tidak mengerti dengan tuduhan jaksa. "Saya tidak mengerti dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Apabila saya sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat, harusnya setiap orang yang menggunakan handphone untuk BBM, SMS dan telepon juga didakwa melakukan korupsi," pungkasnya.(fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Menkeu Anggap 175 PDAM Sakit

JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat mengusik anggota Komisi I DPR. Betapa tidak, perbedaan penafsiran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News