DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung
Selasa, 15 Juni 2010 – 03:10 WIB
JAKARTA- Keputusan Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Pimpinan KPK Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah mengundang kontroversi, termasuk juga di DPR. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan langkah Jaksa Agung, yang dinilainya tidak tepat. "Langkah PK yang diambil Jaksa Agung tidak tepat. Harusnya azas deponeering yang diterapkan. Kami akan menanyakan hal ini kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam RDP Selasa hari ini," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, diJakarta Senin (14/6).
Ahmad Yani menilai, Kejaksaan Agung telah melakukan upaya buying time, mengulur-ulur kasus tersebut. “Apa yang dianggap benar oleh Jaksa Agung dengan mengeluarkan SKPP ternyata dianggap tidak benar oleh pengadilan,” tukasnya. Penolakan itu sendiri muncul terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Anggodo Widjojo dalam perkara gugatan pra-peradilan atas Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah.
Baca Juga:
Namun, Kejaksaan Agung memilih melakukan upaya PK. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, salah satu alasannya agar Kejaksaan tak dianggap ambivalen dalam perkara penghentian perkara karena Kejaksaan telah memilih opsi SKPP pada perkara Bibit-Chandra (wdi/jpnn)
JAKARTA- Keputusan Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Pimpinan KPK Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah mengundang kontroversi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi