DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung
Selasa, 15 Juni 2010 – 03:10 WIB

DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung
JAKARTA- Keputusan Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Pimpinan KPK Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah mengundang kontroversi, termasuk juga di DPR. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan langkah Jaksa Agung, yang dinilainya tidak tepat. "Langkah PK yang diambil Jaksa Agung tidak tepat. Harusnya azas deponeering yang diterapkan. Kami akan menanyakan hal ini kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam RDP Selasa hari ini," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, diJakarta Senin (14/6).
Ahmad Yani menilai, Kejaksaan Agung telah melakukan upaya buying time, mengulur-ulur kasus tersebut. “Apa yang dianggap benar oleh Jaksa Agung dengan mengeluarkan SKPP ternyata dianggap tidak benar oleh pengadilan,” tukasnya. Penolakan itu sendiri muncul terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Anggodo Widjojo dalam perkara gugatan pra-peradilan atas Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah.
Baca Juga:
Namun, Kejaksaan Agung memilih melakukan upaya PK. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, salah satu alasannya agar Kejaksaan tak dianggap ambivalen dalam perkara penghentian perkara karena Kejaksaan telah memilih opsi SKPP pada perkara Bibit-Chandra (wdi/jpnn)
JAKARTA- Keputusan Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Pimpinan KPK Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah mengundang kontroversi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya