DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung

DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung
DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung
JAKARTA- Keputusan Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Pimpinan KPK Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah mengundang kontroversi, termasuk juga di DPR. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan langkah Jaksa Agung, yang dinilainya tidak tepat.  "Langkah PK yang diambil Jaksa Agung tidak tepat. Harusnya azas deponeering yang diterapkan. Kami akan menanyakan hal ini kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam RDP Selasa hari ini," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, diJakarta Senin (14/6).

Ahmad Yani  menilai, Kejaksaan Agung telah melakukan upaya buying time, mengulur-ulur kasus tersebut. “Apa yang dianggap benar oleh Jaksa Agung dengan mengeluarkan SKPP ternyata dianggap tidak benar oleh pengadilan,” tukasnya. Penolakan itu sendiri muncul terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Anggodo Widjojo dalam perkara gugatan pra-peradilan atas Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah.

Namun, Kejaksaan Agung memilih melakukan upaya PK. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, salah satu alasannya agar Kejaksaan tak dianggap ambivalen dalam perkara penghentian perkara karena Kejaksaan telah memilih opsi SKPP pada perkara Bibit-Chandra (wdi/jpnn)

JAKARTA- Keputusan Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Pimpinan KPK Bibit Samad Ryanto-Chandra M Hamzah mengundang kontroversi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News