DPR Akan Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas, Apa Saja?

jpnn.com, JAKARTA - DPR akan mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional prioritas 2019-2020, Rabu (22/1).
"Salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Prioritas yang masuk Prolegnas 2020," kata Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (23/1).
Puan menjelaskan 50 RUU itu, termasuk 4 RUU carry over yang ditetapkan DPR, DPD dan pemerintah, serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna.
"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Meski Prolegnas memasukkan omnibus law, menurut politikus PDI Perjuangan itu, namun sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah.
"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas," katanya.
Dia mengatakan, kalau RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi.
"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," ujarnya.
Walau masuk Prolegnas, Puan Maharani mengaku sampai sekarang DPR belum menerima drfat RUU Omnibus Law itu.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik 2025, Puan Beri Imbauan
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI