DPR Akan Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas, Apa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - DPR akan mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional prioritas 2019-2020, Rabu (22/1).
"Salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Prioritas yang masuk Prolegnas 2020," kata Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (23/1).
Puan menjelaskan 50 RUU itu, termasuk 4 RUU carry over yang ditetapkan DPR, DPD dan pemerintah, serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna.
"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Meski Prolegnas memasukkan omnibus law, menurut politikus PDI Perjuangan itu, namun sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah.
"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas," katanya.
Dia mengatakan, kalau RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi.
"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," ujarnya.
Walau masuk Prolegnas, Puan Maharani mengaku sampai sekarang DPR belum menerima drfat RUU Omnibus Law itu.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan