DPR Akan Soroti Netralitas TNI Kepada Jenderal Agus Subiyanto

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani akan menyoroti dan menanyakan aspek netralitas TNI kepada Jenderal Agus Subiyanto yang hari ini menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Panglima TNI
Menurut Christina, netralitas TNI belakangan ramai jadi perbincangan publik agar benar-benar dijalankan.
“Setidaknya kami menangkap ada kekhawatiran di masyarakat mengenai netralitas aparat pada pemilu besok. Maka, muatan ini tentu akan kami gali lebih dalam untuk memastikan komitmen yang lebih dari Calon Panglima TNI sehingga tidak perlu ada lagi keraguan di masyarakat,” ungkap Christina kepada wartawan, Minggu (12/11).
Menurut Christina, DPR RI khususnya Komisi I memiliki perhatian besar pada isu netralitas aparat khususnya TNI agar memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan secara demokratis, aman dan damai.
“Siapa pun kontestannya tentu harus patuh dan taat agar tidak menarik-narik TNI ke dalam politik praktis,” tegasnya.
Diketahui, Komisi I DPR RI akan menggelar fit and proper Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Senin, 13 November 2023 hari ini.
Agus diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI mengingat Laksamana Yudo Margono segera memasuki masa pensiun.
Berdasarkan informasi dari Humas Setjen DPR RI, Komisi I DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani akan menyoroti soal netralitas TNI saat uji kepatutan dan kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis
- Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis
- Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum