DPR Akhirnya Mengesahkan UU Sistem Perbukuan
Kamis, 27 April 2017 – 20:40 WIB
Di antaranya, potret minat baca yang masih rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik buku umum maupun buku pendidikan.
Undang-undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. (esy/jpnn)
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten