DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada
Kamis, 02 Juni 2016 – 17:57 WIB

Pilkada. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat (DPR) RI, resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/6).
"Apakah RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang?," tanya Taufik, saat sidang paripurna. "Setujuuu,” jawab para anggota Dewan yang hadir dalam sidang tersebut.
Sebelum RUU itu disahkan, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyetujui untuk membawa RUU tersebut ke dalam pembahasan tingkat II.
Walaupun demikian, ujarnya, masih ada beberapa catatan yang telah disampaikan. Yaitu terkait persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti