DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada
Kamis, 02 Juni 2016 – 17:57 WIB

Pilkada. Foto: dok.JPNN
"Pada dasarnya, semua fraksi dengan argumen hukumnya menginginkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Namun, dalam proses pembahasan panjang secara maraton, hanya Fraksi PKS dan Gerindra yang masih memberi catatan terhadap mundur atau tidaknya anggota Dewan," ungkap Rambe.
Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS), Almuzammil Yusuf saat menyampaikan interupsinya menegaskan bahwa PKS tetap menginginkan agar anggota Dewan tak perlu mundur saat maju dalam Pilkada. "Fraksi PKS lebih setuju apabila, baik petahana dan anggota Dewan cukup mengambil cuti selama masa Pilkada," tegasnya.
Sikap yang sama juga ditegaskan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Azikin Solthan. "Petahana dan anggota DPR, DPD serta DPRD cukup mengambil cuti saja, tidak perlu mundur," imbuhnya.
Menyikapi insterupsi itu, selaku pimpinan sidang paripurna, Taufik mengatakan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.
BERITA TERKAIT
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini