DPR: Alasan Penolakan Pasien BPJS Mengada-ada

DPR: Alasan Penolakan Pasien BPJS Mengada-ada
Ilustrasi pasien. Foto: Bulungan Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menanggapi perbincangan di media sosial terkait adanya dokter di Pamulang, Tangerang Selatan berinisial MY yang menolak pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penolakan tersebut dengan alasan program BPJS dinilai mengandung riba.

Menurut Daulay, alasan tersebut dinilai sangat tidak tepat dan cenderung mengada-ada. Pasalnya, prinsip dalam program BPJS kesehatan adalah gotong royong. Artinya, orang yang mampu diharapkan dapat membantu orang yang kurang mampu.

"Prinsip itu jelas sesuai dengan ajaran agama. Misalnya dalam ajaran agama Islam, surat Al Maidah ayat 2, di sana diperintahkan agar setiap orang beriman tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan. Justru program BPJS kesehatan menjadi wadah yang baik dalam membumikan perintah tolong-menolong tersebut," ujar Daulay di Jakarta, Jumat (26/5).

Selain itu, pembiayaan program BPJS kesehatan menurut Daulay, sampai saat ini masih lebih banyak menggunakan APBN. Khususnya peserta penerima bantuan iuran (PBI), semua pembiayaannya berasal dari APBN. Pada 2017 ini, anggaran BPJS kesehatan disetujui sebesar Rp 25 triliun.

"Kalau pembiayaan PBI, saya kira ini hanya muamalah biasa saja. Biaya pengobatan orang sakit dibayarkan oleh negara. Tidak jauh beda dengan orang sakit membayar sendiri. Sulit ditemukan aspek riba di dalamnya," kata Daulay.

Sebelumnya, seorang dokter menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah menyatakan menolak pasien peserta BPJS. Menurutnya, program tersebut mengandung riba, karena itu takut menerima pasien peserta BPJS karena takut dosa. Dokter tersebut diketahui berpraktik di salah satu rumah sakit di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.(gir/jpnn)


Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menanggapi perbincangan di media sosial terkait adanya dokter di Pamulang, Tangerang Selatan berinisial


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News