DPR Amputasi KPK, Apa Kabar Istana?

DPR Amputasi KPK, Apa Kabar Istana?
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Mensesneg Praktikno (kanan). FOTO: Dok.JPNN.com

Di dalam DE Bidang Penindakan Sub-Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang. Setelah itu, Bab VI hanya mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat pada Bagian Kesatu Umum Pasal 40, di mana KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.(flo/jpnn)


JAKARTA - Pihak Istana Negara belum memberikan komentar resmi terkait rencana pelemahan KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News