DPR Amputasi KPK, Apa Kabar Istana?
Rabu, 07 Oktober 2015 – 13:54 WIB
Di dalam DE Bidang Penindakan Sub-Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang. Setelah itu, Bab VI hanya mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat pada Bagian Kesatu Umum Pasal 40, di mana KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pihak Istana Negara belum memberikan komentar resmi terkait rencana pelemahan KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP