DPR Ancam Cabut Kewenangan OJK, Begini Kata Sri Mulyani
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, selama ini forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk OJK di dalamnya, sudah bekerja sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan.
"Kerja sama kami lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, (Rabu (22/1).
Penegasan Sri Mulyani itu disampaikan merespons ancaman Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga, Selasa (21/1) yang bakal mengevalusasi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengembalikannya ke Bank Indonesia/BI, pascamunculnya skandal Jiwasraya dan masalah industri jasa keuangan lainnya.
Menurut Anik --panggilan Sri Mulyani--pemerintah akan terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut.
Namun demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini tak menjawab ketika ditanya apakah dirinya tidak sepakat dengan ancaman pimpinan komisi XI yang mengkaji pencabutan fungsi pengawasan di OJK, dan mengembalikannya ke BI. (fat/jpnn)
Penegasan disampaikan Sri Mulyani merespons ancaman Wakil Komisi XI yang akan mengembalikan OJK ke BI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto