DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi
Selasa, 26 April 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu karena menurutnya, RUU BPJS berkaitan langsung dengan hak-hak dasar warga negara Indonesia.
"Dewan menargetkan pada masa persidangan berikut, RUU BPJS sudah bisa diselesaikan. Karena itu, pemerintah jangan terus menggantung persoalan ini. Sebab RUU BPJS terkait langsung dengan hak-hak dasar warga negara Indonesia," tegas Pramono di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Kalau dalam masa persidangan mendatang tidak dapat diselesaikan, menurut Pram - sapaan akrabnya - ini dapat dijadikan indikasi bahwa pemerintah memang tidak beritikad baik untuk menjalankan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 mengenai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Mantan Sekjen PDIP itu pun mengungkapkan, kalangan internal DPR saat ini sudah mulai kesal melihat sikap pemerintah yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan RUU BPJS. Dan sikap pemerintah seperti itu berpotensi untuk digunakannya hak interpelasi oleh anggota DPR.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa