DPR Ancam Gunakan Interpelasi
Rabu, 28 September 2011 – 16:14 WIB
JAKARTA – Sampai saat ini keberadaan 13 aktivis 1997/1998 masih misterius. DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, sampai sekarang tidak jelas tindaklanjutnya. Dalam momentum dua tahun rekomendasi Pansus DPR RI itu, keluarga korban, Kontras, Ikatan Keluarga Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI), serta sejumlah Anggota DPR RI menuntut dua hal.
“Dua tahun pengabaian Presiden SBY atas rekomendasi DPR RI untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998 adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi akal sehat,” kata Utomo, orang tua Bimo Petrus-korban penghilangan paksa- di Press Room DPR RI, Rabu (28/9).
Dijelaskan Utomo, pada 30 September 2009, DPR telah mengirim surat resmi kepada SBY untuk menindaklanjuti empat rekomendasi pansus DPR terkait penculikan dan penghilangan paksa yang terjadi pada 1997/1998. Rekomendasi tersebut meminta kepada SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan paksa.
Baca Juga:
JAKARTA – Sampai saat ini keberadaan 13 aktivis 1997/1998 masih misterius. DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Kaesang Pangarep Ajak Warga Kota Jambi Coblos Maulana-Diza
- Bawaslu Ingatkan Politisasi SARA Rusak Tatanan Demokrasi
- KPU Jember Temukan Ratusan Surat Suara Rusak
- Ridwan Kamil Acara Bareng Para Artis, untuk Dongkrak Elektabilitas?
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polres Inhu Kerahkan 300 Personel demi Amankan Debat Pilkada