DPR Ancam Gunakan Interpelasi
Rabu, 28 September 2011 – 16:14 WIB
JAKARTA – Sampai saat ini keberadaan 13 aktivis 1997/1998 masih misterius. DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, sampai sekarang tidak jelas tindaklanjutnya. Dalam momentum dua tahun rekomendasi Pansus DPR RI itu, keluarga korban, Kontras, Ikatan Keluarga Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI), serta sejumlah Anggota DPR RI menuntut dua hal.
“Dua tahun pengabaian Presiden SBY atas rekomendasi DPR RI untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998 adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi akal sehat,” kata Utomo, orang tua Bimo Petrus-korban penghilangan paksa- di Press Room DPR RI, Rabu (28/9).
Dijelaskan Utomo, pada 30 September 2009, DPR telah mengirim surat resmi kepada SBY untuk menindaklanjuti empat rekomendasi pansus DPR terkait penculikan dan penghilangan paksa yang terjadi pada 1997/1998. Rekomendasi tersebut meminta kepada SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, serta meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan paksa.
Baca Juga:
JAKARTA – Sampai saat ini keberadaan 13 aktivis 1997/1998 masih misterius. DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- HUT ke-17 Gerindra Bakal Undang Seluruh Mantan Presiden RI
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Brando PDIP Minta Menteri Bahlil Tidak Buat Gaduh Perihal Kelangkaan LPG 3 Kilogram
- Naturalisasi Matikan Masa Depan Pemain Lokal, Anggota Komisi XIII DPR RI Arizal Azis Usulkan Pemain Asing Maksimal 50 Persen
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik