DPR Ancam Panggil Paksa Miryam Haryani
Senin, 19 Juni 2017 – 14:33 WIB
Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi, UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata politikus Partai Golkar ini.
Sebab, kata Bambang, perintah soal pemanggilan paksa itu sangat jelas.
Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam UU MD3 pasal 204.
Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.
"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," pungkas pria yang karib disapa Bamsoet ini. (boy/jpnn)
Anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK Bambang Soesatyo mengatakan KPK akan mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa menghadirkan Miryam S Haryani
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024