DPR Ancam Panggil Paksa Miryam Haryani
Senin, 19 Juni 2017 – 14:33 WIB

Petugas kepolisian membawa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com
Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi, UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata politikus Partai Golkar ini.
Sebab, kata Bambang, perintah soal pemanggilan paksa itu sangat jelas.
Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam UU MD3 pasal 204.
Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.
"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," pungkas pria yang karib disapa Bamsoet ini. (boy/jpnn)
Anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK Bambang Soesatyo mengatakan KPK akan mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa menghadirkan Miryam S Haryani
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama