DPR Anggap Ancaman Ketua KPK Biasa Saja
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengancam mundur jika Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga yang dipimpinnya direvisi ternyata ditanggapi biasa saja oleh Ketua DPR Ade Komarudin. Menurut Ade, mundur atau bertahan merupakan hak Agus.
"Itu hak beliau (Agus, red). Tentu kami hormati sikap beliau,” ujar Akom -sapaan Ade- di gedung DPR, Senin (22/2).
Politikus Golkar itu menegaskan, revisi atas UU KPK tidak akan melebar. Sebab, hanya ada empat poin revisi sebagaimana sudah ramai diberitakan selama ini.
“Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua, yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu empat hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK,” katanya.
Meski demikian Akom tetap menghargai pendapat publik yang menolak revisi atas UU KPK. Hanya saja, kata Akom, sebaiknya publik juga mengawal proses revisi atas UU KPK selama pembahasan di DPR.
"Saya kira kita semua menghargai setiap orang warga negara. Nanti kita lihat keputusan DPR," tambahnya.
Sebelumnya rapat paripurna DPR untuk menentukan kelanjutan revisi atas UU KPK sempat mengalami penundaan. Rencananya, rapat untuk membahas hal itu akan digelar Selasa (23/2).(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin