DPR Anggap Ancaman Ketua KPK Biasa Saja

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengancam mundur jika Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga yang dipimpinnya direvisi ternyata ditanggapi biasa saja oleh Ketua DPR Ade Komarudin. Menurut Ade, mundur atau bertahan merupakan hak Agus.
"Itu hak beliau (Agus, red). Tentu kami hormati sikap beliau,” ujar Akom -sapaan Ade- di gedung DPR, Senin (22/2).
Politikus Golkar itu menegaskan, revisi atas UU KPK tidak akan melebar. Sebab, hanya ada empat poin revisi sebagaimana sudah ramai diberitakan selama ini.
“Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua, yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu empat hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK,” katanya.
Meski demikian Akom tetap menghargai pendapat publik yang menolak revisi atas UU KPK. Hanya saja, kata Akom, sebaiknya publik juga mengawal proses revisi atas UU KPK selama pembahasan di DPR.
"Saya kira kita semua menghargai setiap orang warga negara. Nanti kita lihat keputusan DPR," tambahnya.
Sebelumnya rapat paripurna DPR untuk menentukan kelanjutan revisi atas UU KPK sempat mengalami penundaan. Rencananya, rapat untuk membahas hal itu akan digelar Selasa (23/2).(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi