DPR Anggap Daerah tak Becus Urus Dana PAUD
Senin, 10 Desember 2012 – 16:18 WIB
"Bagaimana bisa kita kasih dana yang sangat banyak ke daerah, bahkan lebih besar dari anggaran dinasnya, dengan situasi seperti itu. Apa mereka bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan pusat tersebut," ujarnya.
Kahar menduga, besarnya anggaran dekonsentrasi tersebut hanya akal-akalan pemerintah agar tidak bisa diawasi DPR dan dideteksi BPK.
"Sudah rahasia umum, pelaporan dana dekonsentrasi selalu disclaimer karena pusat beranggapan itu sudah dialihkan ke daerah. Sementara daerah beranggapan itu hanya dana bantuan saja," tuturnya.
Itu sebabnya, Kahar mendesak agar Komisi X menolak dana dekonsentrasi PAUDNI. "Kita jangan mau diakal-akalin. Pemerintah jangan berpikir itu anggaran pemerintah sehingga bisa dibagi-bagi ke daerah karena tidak mau capek. Dana triliunan ini dana negara, jadi tidak bisa seenaknya menyerahkan ke provinsi dengan tameng otda," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak Rp1,56 triliun atau 66 persen dari total pagu anggararan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan