DPR Anggap Gugatan DPD Hal Biasa Rencana DPD
Terkait Rencana Uji Materi UU Susduk ke MK
Rabu, 05 Agustus 2009 – 19:50 WIB
JAKARTA - Mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Gandjar Pranowo, menilai wajar keingingan Dewan Perwakilan Daerah menggugat RUU yang baru disetujui untuk disahkan pada Senin (3/8) lalu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian Gandjar juga mempertanyakan keinginan DPD itu. Menurut Gandjar, jika gugatanya mengenai pembatasan hak dipilih dan memilih bagi anggota DPD terkait ketua MPR, maka di UUD 1945 juga tidak secara rinci mengatur mekanisme pimpinan DPR. Disebutkannya, palam Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 , hanya menyatakan bahwa MPR terdiri dari DPR dan DPD. "Tidak ada soal pimpinan, karena memang itu diatur dalam UU," tandasnya.
Sebab, DPD sebenarnya sudah diberi ruang untuk memberikan masukan dan ikut memnbahas RUU Susduk. kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8), Gandjar mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh sebuah UU berhak melakukan gugatan ke MK. "Jadi, sah-sah saja kalau DPD punya rencana seperti itu," ujar Gandjar.
Hanya saja Gandjar juga menilai gugatan itu kurang pas. "Karena DPD juga diberi ruang untuk ikut membahas dan memberi masukan," sambung politisi PDIP ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Gandjar Pranowo, menilai wajar
BERITA TERKAIT
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal