DPR Anggap Hakim Konstitusi Aswanto Menyusahkan Owner, Layak Diganti

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengeklaim legislatif punya dasar sebelum mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pacul menyebut DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna.
Diketahui, surat itu berisi tentang konformasi status Aswanto yang terpilih sebagai hakim MK atas usulan DPR RI.
"Nah, DPR anggap konfirmasi ini kami jawab saja dengan kami mau ganti orang," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Pacul beranggapan DPR sebagai pengusul Aswanto memiliki hak mencopot hakim konstitusi usulan dari legislatif tanpa melihat masa bakti.
"Tidak ada periode, ya, sudah," kata legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah itu.
Pacul mengatakan DPR tentu kecewa terhadap kinerja Aswanto semasa menjabat hakim MK.
Terlebih, beberapa hasil legislasi oleh DPR banyak dianulir oleh MK saat Aswanto menjabat sebagai hakim.
Menurut Ketua Komisi III Bambang Pacul, DPR sebagai owner berhak mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan